AJI Desak Otoritas Hong Kong Lindungi Kebebasan Pers

AJI Desak Otoritas Hong Kong
Ilustrasi. / ajijakarta.org

ReferensiA.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersolidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang tetap gigih berjuang membela kebebasan pers di tengah tekanan luar biasa sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada 30 Juni 2020. Undang-undang tersebut telah digunakan otoritas Hong Kong untuk memberangus kebebasan pers dengan menangkap jurnalis dan menutup paksa beberapa media independen.

Terbaru, situs berita online independen CitizenNews Hong Kong memutuskan untuk berhenti beroperasi per Selasa 4 Januari 2022 guna memastikan keselamatan jurnalisnya. CitizenNews didirikan oleh sekelompok jurnalis pada 2017 dan memiliki lebih dari 800 ribu pengikut di media sosial.

Keputusan CitizenNews ini disampaikan pada Minggu 2 Januari 2022, selang tiga hari setelah polisi menggerebek dan menangkap setidaknya enam pekerja media online independen lainnya yaitu Stand News. Para pekerja media Stand News dijerat dengan pasal penghasutan. Mereka yang dihukum dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda hingga 5.000 dolar Hong Kong ($640).

Mengutip AP, penggerebekan tersebut melibatkan lebih dari 200 petugas untuk mencari dan menyita materi jurnalistik dengan surat perintah berdasarkan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Stand News kemudian menyatakan website dan media sosialnya akan dihapus. Selain itu, semua pekerja Stand News juga telah diberhentikan.

Tahun lalu, Apple Daily juga ditutup operasionalnya setelah pemiliknya ditahan dan asetnya dibekukan dengan tuduhan pasal penghasutan. Penutupan sejumlah media independen ini membuktikan lingkungan fisik dan hukum di Hong Kong tidak bersahabat dengan kebebasan pers. Pasal penghasutan digunakan untuk menjerat jurnalis dan media yang berujung kepada ketakutan dan penutupan media.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *