ReferensiA.id– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tarik 4 senjata api (senpi) dari personel kepolisian.
Penarikan 4 senpi dilakukan saat Bidpropam Polda Sulteng gelar operasi Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) terkait kepemilikan senjata api (senpi) Senin, 23 Desember 2024 pagi.
Dipimpin oleh Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng, AKP Muh. Fadly, S.H. oprasi itu berlangsung di depan Mapolda Sulteng.
Operasi pemeriksaan senjata api dan amunisi dari seluruh satuan kerja (satker), baik di tingkat Mabes, Polda maupun Polres.
Operasi tersebut merupakan betuk tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 yang rilis pada 3 November 2024, berisi tentang arahan untuk meningkatkan pengawasan terkait penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Adapun 4 senjata api ditarik dikarenakan surat izin penggunaan senpi sudah tidak berlaku.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya preventif untuk memastikan senjata api digunakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi oleh anggota, yang dapat merugikan institusi dan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran penggunaan senpi di kalangan anggota Polri.
Oleh karena itu, AKBP Sugeng mengatakan penarikan senpi akan terus dilakukan terhadap personel yang tidak memenuhi syarat administrasi atau melanggar aturan.
“Melalui operasi ini kami berharap dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutur AKBP Sugeng. BIM