Dana Bagi Hasil Pemprov Sulteng Rp585 Miliar, Baru Terealisasi 33,79 Persen

Dana bagi hasil
Dana Bagi Hasil Provinsi Sulawesi Tengah / Kemenkeu

ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dapat jatah dana bagi hasil (DBH) dengan pagu anggaran sebesar Rp585,72 miliar untuk tahun 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRADA) per 30 Mei 2025 yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat untuk seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah—mencakup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, memiliki pagu anggaran sebesar Rp17,254 triliun.

Dari total pagu anggaran TKDD tersebut, sudah terealisasi sebesar Rp5,768 triliun atau baru 33,43 persen.

Dari total TKDD tersebut, di antaranya ada anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yakni sebesar Rp2,880 triliun untuk seluruh pemerintah daerah mencakup provinsi dan kabupaten/kota. Sementara yang telah terealisasi yakni 865 miliar atau setara 30,04 persen.

Adapun khusus untuk pemerintah daerah Sulawesi Tengah, pagu anggaran trasfer ke daerah mencapai Rp2,994 triliun dan baru terealisasi Rp992 miliar atau 33,14 persen.

Baca Juga:  2022, Wakil Gubernur Sulteng Ingin Wujudkan Janji

Di antara anggaran Rp992 miliar tersebut terdapat dana bagi hasil Pemprov Sulteng yang telah terealisasi sebesar Rp197 miliar atau 33.79 persen dari pagu anggaran senilai Rp585 miliar.

Anggaran dana bagi hasil ke Pemprov Sulteng tersebut sebagian besar dari sektor mineral dan pertambangan atau Minerba.

Berikut daftar sumber DBH Pemprov Sulteng;

Baca Juga:  Wagub Sulawesi Tengah Soroti Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Perkebunan Sawit
Dana Bagi Hasil Rp5,77 miliar
Realisasi Rp2,89 miliar (50 persen)

Cukai Hasil Tembakau
Dana Bagi Hasil Rp160 juta

PBB Bagian Daerah untuk Provinsi
Dana Bagi Hasil Rp97,70 miliar
Realisasi Rp24,43 miliar (25 persen)

PPh Pasal 21
Dana Bagi Hasil Rp146,23 miliar
Realisasi Rp36,56 miliar (25 persen)

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *