ReferensiA.id- Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Jasa Konstruksi (Jaskon) menggelar uji publik Raperda itu pada Sabtu, 18 November 2023 lalu di Kota Palu.
Uji publik yang digelar DPRD Sulteng menghadirkan narasumber Ir Moh Zen Abdullah IPM sebagai tenaga ahli dari Dinas Bina Marga, Fandi Rianto SH sebagai perancang perundang undangan dari Kanwil Depkumham serta Dr Asri Lasatu MH sebagai akademisi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng H Zainal Abidin Ishack ST membuka kegiatan itu, dihadiri oleh beberapa anggota komisi III yakni, Abdul Karim Aljufrie dan Iskandar Darise. Hadir
pula Sekwan Siti Rachmi S Sos MSi dan perancang perundang undangan ahli muda Luly Afianti SH MSi.
Dr Zen memaparkan tentang peran jasa konstruksi dalam pembangunan. Dalam materinya, ia menguraikan antara lain, mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha , keselamatan konstruksi dan penyelenggaraan pembinaan.
Ia menekankan agar Perda ini dapat menekan adanya manipulasi konstruksi bangunan.
Olehnya itu, kata Zen, perlu adanya perlindungan usahanya, tenaga kerja dan juga keselamatan publik.
Sementara itu, Dr Asri Lasatu dalam materinya menekankan agar penyusunan Raperda ini memberikan perlindungan pada tiga aspek, yakni perlindungan pada pengusaha pelaku jasa konstruksi, tenaga kerjanya dan yang terakhir pemberi manfaat.
Asri juga menekankan agar perancang harus benar-benar teliti agar pembentukan Raperda ini tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Sementara itu, Fandi Rianto yang memaparkan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan Perda memaparkan beberapa hal, antara lain soal landasan hukum, dan beberapa masukan, antara soal pendanaan sistem informasi Jaskon, dan soal aturan pelaksanaan yang waktunya harus lebih cepat.