Gegara Bendungan Ungkaya Terancam Jebol, Anggota DPRD Sulteng Minta Pemerintah Tidak Keluarkan Izin Operasional PT PSM

dprd sulteng
Zainal Abidin Ishak saat meninjau Bendungan Ungkaya. / Ist

ReferensiA.id- Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta agar pemerintah tidak mengeluarkan izin operasi PT Putra Sejahtera Membangun, yang melakukan aktivitas penggalian pasir, batu dan kerikil (sirtukil) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali.

Komisi III DPRD Sulteng melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian yang dilakukan PT PSM, Rabu 3 April 2024.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Aktivitas perusahaan tersebut dinilai telah mengancam Bendungan Ungkaya yang mengairi 1.400 hektare lahan dengan potensi 1.200 hektare. Bendungan itu terancam roboh karena ada aktivitas tambang batuan tersebut.

RDP berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng bersama dengan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda), ESDM, Inspektur Tambang, DLH dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sony Tandra, usai RDP mengatakan, setelah RDP, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional. Sejauh ini, kata dia, pemerintah baru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Baru (IUP Tahap Eksplorasi Batuan) kepada perusahaan yang beralamat di Desa Emea, Kabupaten Morowali tersebut.

“Namun saat ini, perusahaan tersebut telah melakukan operasional penggalian batuan. Berdasarkan keterangan dari pihak yang kami undang, harusnya perusahaan tersebut belum bisa beroperasi karena belum ada izin operasionalnya,” sebut Sony Tandra.

Sesuai penjelasan Inspektur Tambang, lanjut dia, perusahaan yang baru mendapatkan izin eksplorasi dan langsung melakukan kegiatan opersional, merupakan pelanggaran. Perusahaan tersebut bisa disanksi lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Padahal dari pihak ESDM sendiri sudah menegur kepada perusahaan yang bersangkutan, bahkan mengirim surat ke Polres dan Polda, tapi tidak ada tindak lanjut untuk pencegahan,” ungkapnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *