“Ketiadaan pengawasan ketat dan pembiaran sanksi administratif dari pemerintah daerah
diduga menjadi pemicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing berulang, yaitu
pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang telah mengakibatkan korban jiwa,” tegasnya.
Melalui gugatan hukum ini, Jatam Sulteng mengajak lapisan masyarakat dan organisasi
lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan
dan keselamatan masyarakat. ***



















