Jual Beli Jabatan di Sulteng: Polda Sudah Periksa Sejumlah Pejabat, Termasuk Sekprov

Jual beli jabatan di sulteng
Ilustrasi. / geotimes.id

ReferensiA.id- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait dugaan kasus jual beli jabatan di Sulteng.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. “Benar hari Kamis (12 Mei 2022) kemarin, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat,” ungkap Sungeng saat dikonfirmasi ReferensiA.id, Jumat 13 Mei 2022.

Adapun pejabat yang telah diperiksa menurut Sugeng di antaranya adalah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Bidang Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja (Kabid P3K), Kepala Sub Bidang Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja serta operator BKD.

Baca Juga:  Polda Sulteng Musnahkan 15 Kilogram Sabu-sabu Hasil Penangkapan di Tolitoli

Seperti diketahui, isu terkait dugaan jual beli jabatan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di Pemprov Sulteng tersebut telah menyeret nama sejumlah pejabat dan orang dekat Gubernur Sulawesi Tengah. Sebelumnya, terkait isu soal dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Gubernur Rusdy Mastura juga sudah angkat bicara.

Baca Juga:  Jenderal Bintang 2 Ini Jadi Inspektur Upacara Anak SD

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura bilang, untuk menyikapi perkembangan dugaan jual beli jabatan tersebut, ia akan membentuk tim investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.

“Tujuannya untuk segera menjawab hal-l-hal yang berkembang dan dapat menganggu visi misi Pemprov Sulteng melakukan reformasi birokrasi,” kata Gubernur yang akrab disapa Cudi itu, melalui keterangan persnya yang dikutip ReferensiA.id, Sabtu 7 April 2022.

Baca Juga:  Soal Jual Beli Jabatan, Gubernur Sebaiknya Laksanakan Rekomendasi Tim Investigasi

Kata Gubernur, tim investigasi yang dibentuk akan bekerja gerak cepat. Siapapun yang terbukti terlibat nantinya akan ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan aturan lainnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News