ReferensiA.id- Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar demonstrasi di depan gedung DPRD Sulteng, Selasa, 17 September 2024.
Pendemo desak DPR sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Koordinator aksi Koalisi Rakyat Sulteng, Mulky mengungkapkan keprihatinanya atas PRT yang dipandang sebelah mata.
Masih banyak orang-orang menganggap pekerjaan mereka hanya sebatas pembantu. Bahkan sampai saat ini masih banyak yang mengalami tindakan yang tidak mengenakan.
“Kami dan kawan-kawan meminta RUU PPRT agar segera disahkan, harapannya agar kawan-kawan PRT yang sampai saat ini statusnya diakui sebagai profesi, kemudian upahnya layak, dan jam kerja juga sesuai,” ungkap Mulky.
Ia menambahkan tahun ini merupakan tahun yang darurat dan krusial, jika sampai RUU ini tidak disahkan, maka RUU ini akan mengulang kembali prosesnya seperti 20 tahun lalu sebelum akhirnya diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023 atau masih dalam tahapan penetapan usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Kata dia, semakin lama RUU ini disahkan, semakin memperpanjang barisan korban penyiksaan dan perbudakan yakni mereka para pekerja rumah tangga yang 92% di antaranya adalah perempuan.
Berdasarkan data JALA PRT, pada periode 2017-2023 tercatat sebanyak 3.416 kasus kekerasan terhadap PRT, dengan 600 kasus dilaporkan pada tahun 2023. Kekerasan tersebut meliputi kekerasan psikis, fisik, ekonomi, seksual, serta perdagangan manusia hingga berujung kematian.
Mulky berharap agar apa yang menjadi tuntutan PRT di seluruh Indonesia dapat diperhatikan.
Selain berorasi, pendemo juga membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan protes atas mangkraknya pembahasan RUU PPRT sejak pertama kali diajukan pada tahun 2004. BIM