Yayasan itu kemudian diajukan menjadi payung hukum untuk mendirikan SMK Islamic Center Palu. Pada 10 Desember 2009, Muhammad J Wartabone resmi mendapatkan surat Izin Pendirian SMK Islamic Center Palu yang diperolehnya dari Dinas Pendidikan Kota Palu ditandatangani Kepala Dinas H Ardiansyah Lamasituju.
Surat izin tersebut dikeluarkan berdasarkan surat yang diajukan pada tanggal 7 Desember 2009 dengan dokumen kelengkapan berupa studi kelayakan, rencana induk pengembangan sekolah, sumber peserta didik, tenaga kependidikan, tenaga non kependidikan, kurikulum, sumber pembiayaan, sarana dan prasarana, serta penyelenggara pendidikan.
Setelah ayahnya meninggal, Muhammad J Wartabone bersama ibunya mengajukan perubahan kepengurusan. Yayasan Islamic Center Pusat Palu Sulawesi Tengah disahkan kembali oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2011 dengan nomor AHU-848.AH.01.04Tahun 2011, dan kini menjadi payung hukum SMK Islamic Center berbasis pondok pesantren di Sulawesi Tengah.
Dalam penyampaiannya, Buya Muhammad J Wartabone, yang notabene adalah Dewan Pembina Pusat DPP Wanita Islam Sholawat Indonesia (Washotia), dan Pengawas Yayasan Insan Cita Indonesia, menyebut Yayasan Islamic Center saat ini memiliki aset di antaranya berupa tanah di lokasi tersebut seluas 50 hektar beserta beberapa bangunan pondok pesantren di atasnya.
Harta benda tersebut, diharapkan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah. RED