HUT Morowali PT Vale

Kajian Pembentukan Kabupaten Tomini Raya dan Moutong Sudah Disusun

Kabupaten Tomini Raya dan Moutong
Anggota DPD RI Dapil Sulteng Muhammad J Wartabone (tengah). / Ist

ReferensiA.id- Kajian pembentukan Kabupaten Tomini Raya dan Moutong di Sulawesi Tengah sudah disusun sebagai konsep awal naskah akademik (NA) dan draft rancangan undang undang (RUU).

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Muhammad J Wartabone memaparkan kajian pembentukan dua Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 22 April 2022.

“Kabupaten yang akan dimekarkan adalah Parigi Moutong, menjadi Kabupaten Tomini Raya dan Kabupaten Moutong. Olehnya kami telah menyusun kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru untuk dua wilayah tersebut,” ujar Muhammad Wartabone dalam siaran pers.

Baca Juga:  Pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean Dapat Dukungan Serius DPRD Sulteng

Dia memaparkan urgensi pembentukan RUU tentang pembentukan Kabupaten Tomini Raya dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, didasarkan dengan pertimbangan bahwa rentang kendali pemerintah daerah dengan masyarakat akan semakin dekat, pelayanan publik dapat lebih optimal, mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, dan kualitas SDM di daerah akan terwujud.

Baca Juga:  Gubernur Ingin Sulteng Mekar Jadi 4 Provinsi

Dalam kajiannya, Muhammad Wartabone menyebut potret Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang merupakan bagian dari wilayah Sulawesi Tengah, memiliki letak yang sedemikian strategis, tepat di jantung Pulau Sulawesi dan dilintasi jalur Trans Sulawesi.

Parimo berada di sebagian besar kawasan Teluk Tomini, yang merupakan teluk terbesar di dunia. Luas Kabupaten Parimo mencapai 6.231 kilometer persegi dengan panjang garis pantai sejauh 472 kilometer, dengan jumlah penduduk 421.234 jiwa.

Baca Juga:  Bertemu Ketua Umum GKST, Gubernur Sulteng Wacanakan Pemekaran Kabupaten Poso

“Dengan kondisi itu, tentu menghadirkan rentang kendali pemerintah daerah ke masyarakat sedemikian jauh, sehingga pelayanan publik menjadi belum optimal,” tuturnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News