ReferensiA.id- Partai Nasdem lapor polisi terkait kasus pencurian bendera ke Polres Donggala. Hal itu di sampaikan Wakil Ketua Bidang Media DPD Partai Nasdem Kabupaten Donggala Ahmad Muhsin usai melaporkan kasus tersebut pada jum’at, 27 Mei 2022 sore.
Menurut Ahmad, laporan kasus pencurian bendera partai Nasdem telah diterima pihak Reserse Kriminal Polres Donggala dengan nomor laporan polisi : LP/B/112/V/2022/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH.
Dalam laporan tersebut, Ahmad yang didampingi Ketua Bapilu DPD Partai Nasdem Donggala Sahlan L Tandamusu itu menjelaskan, pencurian puluhan bendera partai terjadi pada rabu, 25 Mei 2022 malam.
Bendera yang dicuri sebelumnya terpasang di Kecamatan Banawa dan Banawa Tengah. “Bendera partai yang di curi itu sudah terpasang di halaman rumah setiap pengurus DPRt atau ranting,” Kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, bendera partai yang terpasang dan dicuri itu adalah program bendernisasi.
Kata dia, seharusnya jika ada yang keberatan dalam pemasangan tersebut disampaikan ke pihak partai, bukan malah mencuri bendera tersebut.
“Kami melapor ke polisi agar supaya aktor di balik pencurian bendera partai ini bisa terungkap,” Jelas Ahmad.
Bendera partai yang dicuri di wilayah kecamatan Banawa dan Banawa Tengah, tepatnya di Kelurahan Kabonga, Desa Kolakola, Lumbu Dolo, Lampo dan Desa Powelua.
Sebelumnya pihak Partai Nasdem menyebut pelaku pencurian bendera partai itu diduga terorganisir. Tidak tanggung-tanggung, puluhan bendera partai besutan Surya Paloh itu hilang. RED