ReferensiA.id- Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rifki Anata Mustaqim, bersama tim Imigrasi Palu melakukan penanganan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di perairan wilayah Kabupaten Buol, untuk segara dipulangkan ke negara asalnya.
Mewakili Gubernur Sulteng, Kepala Dinas Sosial menjelaskan saat ini pemerintah provinsi melalui Dinas Sosial bersama tim Imigrasi Palu dan warga Filipina sebanyak (15 orang) telah berada di Kota Palu dalam penanganan petugas Selter Imigrasi Palu.
Petugas Selter Imigrasi Palu tengah melakukan upaya proses deportasi para WNA yang ditemukan oleh nelayan di Kabupaten Buol pada Kamis 22 Januari 2026 lalu itu.
Menurut Rifki Anata Mustaqim, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam penanganan warga asing terdampar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia menjelaskan, antara lain hal yang dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah melakukan identifikasi dan verifikasi. “Tentunya Dinas Sosial bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas warga asing terdampar,” kata dia, Senin 26 Januari 2026.
Selain itu, pemerintah setempat juga melakukan penanganan dengan menyediakan pelayanan dasar seperti makanan, minuman, pakaian dan kebutuhan dasar lainnya kepada warga asing terdampar. ***



















