ReferensiA.id- Pendaftaran badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), penyelenggara tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa akan dilaksanakan tahun ini. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 seleksi badan adhoc berbasis digital.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Sahran Raden mengatakan, seleksi badan adhoc dilaksakan secara digital melalui sebuah sistem teknologi informasi yang disebut Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“KPU siapkan yang namanya SIAKBA. Semua seleksi, mulai dari KPU RI sampai PPK dan PPS dilakukan melalui SIAKBA, mulai dari pendaftaran. Nanti, tidak ada lagi dokumen fisik yang dibawa ke kantor, semua dilakukan melalui SIAKBA,” kata Sahran Raden pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara KPU Sulteng dengan empat lembaga sekaligus di salah satu hotel di Kota Palu, Senin 26 September 2022, malam.
Empat lembaga yang teken MoU dengan KPU Sulteng yakni Ombudsman Perwakilan Sulteng, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Komisi Informasi (KI) Sulteng, dan Komnas HAM Perwakilan Sulteng.
Menurut Sahran Raden, di era digital saat ini, KPU telah memanfaatkan digitalisasi. Selain SIAKBA, KPU telah memiliki beberapa sistem informasi teknologi seperti Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol), dan Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ada juga Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Infomasi Dana Kampanye (Sidakam), Sistem Informasi Logistik (Silog), dan sistem informasi lainnya.
“Pelayanan kita berbasis digitalisasi sebagai kebijakan reformasi birokrasi,” ujar Sahran Raden, doktor Ilmu Hukum yang dosen di UIN Datokarama Palu.
Selain mengenai sistem seleksi adhoc, Sahran Raden mengungkapkan, insentif yang diberikan kepada badan adhoc juga mengalami perubahan. Dibandingkan Pemilu 2019, insentif adhoc naik.