2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi melawan arus lalu lintas.
7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
8. Mengemudi secara ugal-ugalan.
9. Over dimensi dan Over load.
Untuk diketahui, Polda Sulteng secara serentak akan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022 dengan tema “Menciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas Pada Masa Pandemi Covid-19”.
Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022 akan dimulai pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022, di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah. RED



















