ReferensiA.id- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan belasan kilogram sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil penangkapan di wilayah Kabupaten Tolitoli, Kamis 27 Juli 2023.
Total sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 15.238,4149 gram. Bukan cuma itu, Polda Sulteng juga memusnahkan ganja seberat 2.120 gram.
Pemusnahan dipimpin Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna. Bungkus kemasan sabu-sabu itu satu per satu dibuka dan isinya dituangkan kedalam dandang yang berisi air mendidih, selanjutnya di bawah pengawasan Bidpropam Polda Sulteng air hasil rebusan sabu dibuang ke parit sekitar Polda Sulteng.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada yang merupakan temuan, hasil penyelesaian restoratif justice dan hasil pengungkapan di Kabupaten Tolitoli.
“barang bukti yang kita musnahkah ada yang temuan, hasil penyelesaian restorative justice sesuai Perpol 08 dan yang paket besar hasil pengungakapan 9 Juni di Tolitoli,” ujar Dasmin.
Dasmin menyebut, ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan hari ini.
Sementara penanganan perkaranya sudah tahap I, menunggu berkas sempurna atau lengkap sehingga tersangka dan barang buktinya segera diserahkan kepada Kejaksaan.
Polda Sulteng mengklaim, dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak 15 kilogram lebih, berarti kepolisian telah menyelamatkan warga Sulawesi Tengah sebanyak 82.000 orang.
Seperti diketahui, Polda Sulteng melakukan penangkapan kurir narkotika sabu lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram lebih pada Juni lalu.
Proses penyidikan yang melibatkan tersangka NA (46), A (40) dan NU (47) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Tolitoli itu berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.