Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

Mahkamah Konstitusi
Sahran Raden

Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Dua doktrin bernegara ini menjadi landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan dan membangun relasi lembaga negara sesuai fungsi dan kewenangannya.

Pasca reformasi bahwa gagasan membatasi kekuasaan dibuat untuk melawan kekuasaan yang membabi-buta.

Di masa kolonialisme, penguasa tanpa segan memperkaya diri di atas penderitaan rakyat jelata. Untuk alasan itu para pendiri Indonesia membangun konstitusi yang membatasi kekuasaan dengan aturan main yang disepakati bersama. Kita menyebutnya konstitusionalisme.

Baca Juga:  PSU di Parimo, Amrullah Didiskualifikasi, Ibrahim Hafid Bisa Gandeng Calon Baru

Karena itu, jelas konstitusi bukan sekadar teks kumpulan pasal yang bisa diubah semau penguasa untuk kepentingan politik mereka.

Konstitusi adalah pernyataan tertulis tentang jalan politik sebuah bangsa. Salah satunya dalam membatasi kekuasaan, yang menjadi pedoman bersama mengatur kehidupan orang banyak.

Api politik dan konstitusi bukan matematika, apalagi sekadar permainan bahasa. Politik seharusnya memakai dasar ideal-ideal tentang bagaimana menjalankan sebuah negara.

Baca Juga:  Ali Masykur Musa Dijadwalkan Lantik Pengurus ISNU Sulteng

Suatu negara bisa dikatakan demokratis bila pemilu atau pilkada sebagai dua rezim demokrasi ini dilakukan secara rutin. Rutinitas ini harus, karena demokrasi membutuhkan penggantian kepemimpinan.

Kepemimpinan bukan sekadar siapa, tapi tentang ruang-ruang politik dan penyelenggaraan kekuasaan yang diperbarui secara berkala.

Sebab, demokrasi tak hanya membicarakan seorang presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota tapi keseluruhan jaringan kekuasaan yang berkelindan di sekitarnya.

Baca Juga:  Gugat Hasil Pilkada Sulteng ke MK, Ahmad Ali Ingin Buktikan Pelanggaran 2 Paslon
Sifat Keberlakuan Putusan MK dan Eksistensi Sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator

Tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan demokrasi konstitusional, meskipun Mahkamah Konstitusi sebagai satu satunya lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang diberi tugas untuk menjaga konstitusi Indonesia.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *