Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

Mahkamah Konstitusi
Sahran Raden

Pasang surut putusan Mahkamah Konstitusi juga banyak yang dikritik tidak mencerminkan demokrasi konstitusional yang sesungguhnya.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes.

Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun.

Baca Juga:  Gugat Hasil Pilkada Sulteng ke MK, Ahmad Ali Ingin Buktikan Pelanggaran 2 Paslon

Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa karakter khusus yang berbeda dengan peradilan umum.

Kekhususan tersebut terletak pada sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat serta berlaku sesuai asas erga omnes

Pada Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya tidak mengatur mengenai batasan-batasan dalam memutus perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Tuntutan Pasangan Beramal untuk Pilgub Sulteng Langkah yang Benar Menurut Para Ahli

Hal tersebut menyebabkan sering kali MK mengeluarkan putusan dalam perkara pengujian undang-undang melampaui kewenangannya sebagai negative legislator (membatalkan norma) dan membuat putusan-putusan yang mengambil alih fungsi legislasi atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya (positive legislator).

Perlu diketahui bahwa perumusan norma undang-undang menurut sistem UUD 1945 didelegasikan kepada DPR bersama Presiden atau Pemerintah.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi hanya bertugas menguji yakni antara lain dengan membatalkan suatu undang-undang apabila isi, materi, rumusan pasal dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan norma-norma dalam Konstitusi.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Pilkada Sulteng di MK Berlanjut, Putusan Sela Dibacakan Februari 2025

Dengan demikian, sebenarnya Mahkamah Konstitusi perlu membatasi dirinya hanya sebagai pembatal norma dan tidak menempatkan dirinya sebagai perumus norma baru karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR bersama Presiden/Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *