Belum semua putusan Mahkamah Konstitusi dipatuhi pembuat undang-undang. Padahal, sesuai UUD 1945, putusan MK bersifat final, selain pertama dan terakhir.
Tindakan DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pilkada dengan merubah norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/2024, sebagai tindakan yang tidak mencerminkan kesadaran dan ketaatan terhadap konstitusi.
Dalam konteks ini sebaiknya DPR dalam merumuskan kaidah norma dalam revisi UU Pilkada merumuskan kaidah dan norma sebagaimana putusan MK dalam Judicial Reviu Pasal 40 ayat 1 dan 3 UU Pilkada.
Sebagai kesadaran konstitusional dan penghormatan terhadap putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yg diatur dalam UUD 1945.
Sifat berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat melahirkan sejumlah akibat hukum yang harus dipatuhi layaknya undang-undang.
Status putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sederajat dengan undang-undang, karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Putusan MK, Wajib Ditindaklanjuti KPU
Sedari awal, sejak putusan MK nomor 60/PUU/2024 dibacakan oleh Mahkamah, saya sudah menyatakan dan berpendapat bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dikatakan sebagai putusan self-executing yang sifatnya serta merta ditindaklanjuti oleh addressat putusan.
Mahkamah Konstitusi memang tidak punya perangkat atau alat untuk mengeksekusi atau melakukan daya paksa terkait pelaksanaan Putusan MK. Pelaksanaan Putusan MK pada akhirnya semua berpulang pada kesadaran warga negara untuk melaksanakannya.



















