Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

Mahkamah Konstitusi
Sahran Raden

Belum semua putusan Mahkamah Konstitusi dipatuhi pembuat undang-undang. Padahal, sesuai UUD 1945, putusan MK bersifat final, selain pertama dan terakhir.

Tindakan DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pilkada dengan merubah norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/2024, sebagai tindakan yang tidak mencerminkan kesadaran dan ketaatan terhadap konstitusi.

Dalam konteks ini sebaiknya DPR dalam merumuskan kaidah norma dalam revisi UU Pilkada merumuskan kaidah dan norma sebagaimana putusan MK dalam Judicial Reviu Pasal 40 ayat 1 dan 3 UU Pilkada.

Baca Juga:  Ahmad Ali Menanti Putusan Sela MK Terkait Gugatan PHP Kada, Dibacakan Hari Ini

Sebagai kesadaran konstitusional dan penghormatan terhadap putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yg diatur dalam UUD 1945.

Sifat berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat melahirkan sejumlah akibat hukum yang harus dipatuhi layaknya undang-undang.

Status putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sederajat dengan undang-undang, karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).

Baca Juga:  Tuntutan Pasangan Beramal untuk Pilgub Sulteng Langkah yang Benar Menurut Para Ahli
Putusan MK, Wajib Ditindaklanjuti KPU

Sedari awal, sejak putusan MK nomor 60/PUU/2024 dibacakan oleh Mahkamah, saya sudah menyatakan dan berpendapat bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dikatakan sebagai putusan self-executing yang sifatnya serta merta ditindaklanjuti oleh addressat putusan.

Mahkamah Konstitusi memang tidak punya perangkat atau alat untuk mengeksekusi atau melakukan daya paksa terkait pelaksanaan Putusan MK. Pelaksanaan Putusan MK pada akhirnya semua berpulang pada kesadaran warga negara untuk melaksanakannya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *