Sahran Raden menjelaskan, Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Siakba juga terintegrasi dengan data pemilih sehingga pendaftar terdata sebagai pemilih.
Selain itu, data wilayah sehingga calon yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah.
“Akan diketahui pada saat peserta memasukkan nama dan NIK,” ujarnya.
KPU Sulteng mengestimasi pelamar badan adhoc (PPK dan PPS) di Sulteng mencapai 13.852 orang.
Dia menghitung terdapat 175 kecamatan di Sulteng. Jika masing-masing kecamatan ada 10 pendaftar maka jumlahnya bisa mencapai 17.500 pendaftar.
Sedangkan PPS untuk 2017 desa se Sulteng diestimasi 12.852 pendaftar dengan asumsi masing-masing desa terdapat 6 pendaftar.
Adapun jumlah PPK yang akan direkrut masing-masing 5 orang setiap kecamatan dan 3 PPS masing-masing desa. “Itu estimasi. Bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Oleh karena banyak dokumen yang diunggah dalam Siakba, maka aplikasi ini sengaja dirancang dengan server berkapasitas besar.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi pengunggahan dokumen peserta seleksi.
Bagaimana dengan wilayah kecamatan dan desa yang tidak punya akses internet? Sahran Raden mengatakan, KPU kabupaten kota segera memetakan wilayah mana saja di Sulteng yang sudah dan belum berinternet. Jika kesulitan akses internet, maka akan dibuatkan help deks. RED



















