ReferensiA.id- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu yang diatur dalam Perppu Pemilu yang ditetapkan pada 12 Desember 2022 adalah alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Sulteng.
Pada lampiran 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, alokasi kursi DPRD Sulawesi Tengah yang sebelumnya 45 bertambah 10 menjadi menjadi 55 kursi.
Begitu juga daerah pemilihan yang sebelumnya dibagi 6, pada Pemilu 2024 menjadi 7 daerah pemilihan.
Dari pembangian dapil tersebut, Poso dan Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara yang sebelumnya satu dapil, dipecah menjadi dua.
Poso dan Tojo Una-Una mendapat jatah 7 kursi. Sedangkan Morowali dan Morowali Utara mendapat alokasi 6 kursi.
Pemecahan dilakukan karena jumlah alokasi mencapai 13 kursi. Sebagaimana aturan maksimal 12 kursi setiap dapil.
Begitu juga dapil lainnya berubah alokasi kursinya. Kota Palu yang sebelumnya 6 menjadi 7; Parigi Moutong sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi; Tolitoli dan Buol sebelumnya 6 kursi menjadi 7 kursi.
Selanjutnya, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut sebelumnya 8 kursi menjadi 10 kursi; serta Donggala dan Sigi yang sebelumnya 8 kursi menjadi 10 kursi. Sehingga total kursi DPRD Sulteng yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 menjadi 55 kursi.
Berikut pembangian dapil dan alokasi kursi DPRD Sulawesi Tengah berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022:
-Sulawesi Tengah 1 (Kota Palu) 7 kursi
-Sulawesi Tengah 2 (Parigi Moutong) 8 kursi
-Sulawesi Tengah 3 (Tolitoli dan Buol) 7 kursi
-Sulawesi Tengah 4 (Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut) 10 kursi
-Sulawesi Tengah 5 (Poso dan Tojo Una-Una) 7 kursi
-Sulawesi Tengah 6 (Morowali dan Morowali Utara) 6 kursi