Perppu Pemilu Terbit, Begini Perubahan Alokasi dan Dapil di Sulteng

Perppu Pemilu
Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden dan Samsul Y Gafur menjelaskan tentang penataan dapil dan alokasi kursi saat rakor di Palu, Sabtu 26 November 2022. / Ist

ReferensiA.id- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu yang diatur dalam Perppu Pemilu yang ditetapkan pada 12 Desember 2022 adalah alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Sulteng.

Iklan Percetakan RB

Pada lampiran 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, alokasi kursi DPRD Sulawesi Tengah yang sebelumnya 45 bertambah 10 menjadi menjadi 55 kursi.

Begitu juga daerah pemilihan yang sebelumnya dibagi  6, pada Pemilu 2024 menjadi 7 daerah pemilihan.

Dari pembangian dapil tersebut,  Poso dan Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara yang sebelumnya satu dapil, dipecah menjadi dua.

Poso dan Tojo Una-Una mendapat jatah 7 kursi. Sedangkan Morowali dan Morowali Utara mendapat alokasi 6 kursi.

Pemecahan dilakukan karena jumlah alokasi mencapai 13 kursi. Sebagaimana aturan maksimal 12 kursi setiap dapil.

Begitu juga dapil lainnya berubah alokasi kursinya. Kota Palu yang sebelumnya 6 menjadi 7; Parigi Moutong sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi; Tolitoli dan Buol sebelumnya 6 kursi menjadi 7 kursi.

Selanjutnya, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut sebelumnya 8 kursi menjadi 10 kursi; serta Donggala dan Sigi yang sebelumnya 8 kursi menjadi 10 kursi. Sehingga total kursi DPRD Sulteng yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 menjadi 55 kursi.

Berikut pembangian dapil dan alokasi kursi DPRD Sulawesi Tengah berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022:

-Sulawesi Tengah 1 (Kota Palu)  7 kursi
-Sulawesi Tengah 2 (Parigi Moutong) 8 kursi

-Sulawesi Tengah 3 (Tolitoli dan Buol) 7 kursi

-Sulawesi Tengah 4 (Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut)  10 kursi

-Sulawesi Tengah 5 (Poso dan Tojo Una-Una) 7 kursi

-Sulawesi Tengah 6 (Morowali dan Morowali Utara) 6 kursi

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *