Masyarakat diharapkan dapat mengenali ciri-ciri gadai ilegal, antara lain tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, praktik usaha seringkali dicampur dengan kegiatan lain (seperti jual-beli ponsel atau jasa titip) yang dapat menyesatkan konsumen dan tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi resmi.
Penggunaan jasa gadai ilegal terbukti memberikan dampak yang sangat merugikan bagi konsumen, di antaranya pengenaan biaya keterlambatan atau denda penalti yang sangat tinggi dan tidak transparan, terjadinya perbedaan nilai taksir barang yang drastis antara saat meminjam dan saat likuidasi, serta tingginya risiko hilangnya barang jaminan milik nasabah akibat proses lelang yang dilakukan di bawah tangan tanpa mengikuti prosedur hukum lelang yang berlaku.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas gadai sebelum melakukan transaksi keuangan,” ujar Bonny.
Pengecekan entitas gadai yang terdaftar dan berizin dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal informasi dan pengaduan resmi OJK melalui Kontak 157.
Dia menegaskan, Satgas Pasti akan terus mengawal penertiban ini demi menjaga stabilitas ekosistem keuangan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. ***



















