ReferensiA.id- Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di ruang rapat Baruga, Lantai 2 Gedung DPRD Sulteng, Rabu 30 November 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng yang membidangi pembangunan Sonny Tandra ST, dihadiri Dra Marlelah MSi, Aminullah BK dan H Nasser Djibran SH MH.
FGD tersebut membahas mengenai Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi 3 DPRD Sulteng.
Sonny Tandra menyampaikan bahwa Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan harus diteruskan. Dengan begitu, kata politisi Nasdem, lingkungan akan terjaga lebih baik.
“Jika Perda ini ditetapkan akan ada kompensasi apabila ada yang menggunakan jasa lingukungan yang berlebihan,” jelasnya.
Namun, dia menggarisbawahi soal nantinya ada kompesasi, itu soal berikut.
Jika pengusaha mau bayar lebih akan jasa lingkungan tapi dia merusak lingkungan itu tidak bisa.
Sebab, kata dia tujuan sebenarnya Perda ini adalah semata-mata untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar. RED