Sekretariat DPRD Sulteng Gelar FGD, Bahas Naskah Akademik Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

DPRD Sulteng
Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng Sonny Tandra

ReferensiA.id- Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di ruang rapat Baruga, Lantai 2 Gedung DPRD Sulteng, Rabu 30 November 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng yang membidangi pembangunan Sonny Tandra ST, dihadiri Dra Marlelah MSi, Aminullah BK dan H Nasser Djibran SH MH.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

FGD tersebut membahas mengenai Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi 3 DPRD Sulteng.

Sonny Tandra menyampaikan bahwa Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan harus diteruskan. Dengan begitu, kata politisi Nasdem, lingkungan akan terjaga lebih baik.

“Jika Perda ini ditetapkan akan ada kompensasi apabila ada yang menggunakan jasa lingukungan yang berlebihan,” jelasnya.

Namun, dia menggarisbawahi soal nantinya ada kompesasi, itu soal berikut.

Jika pengusaha mau bayar lebih akan jasa lingkungan tapi dia merusak lingkungan itu tidak bisa.

Sebab, kata dia tujuan sebenarnya Perda ini adalah semata-mata untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *