ReferensiA.id- Sekretaris DPRD Sulteng menyebut harmonisasi terkait rancangan peraturan, baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur, sangat penting untuk dilakukan.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulawesi Tengah (Sulteng), Siti Rachmi A Singi usai menghadiri kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan, khusus membahas dua rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang strategis, digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng pada Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Sekwan menyampaikan, diskusi tentang dua rancangan Pergub tersebut bagi Sekretariat DPRD Sulteng menjadi sangat urgen, karena terkait langsung dengan kegiatan kedewanan, terutama regulasi menyangkut pokok-pokok pikiran anggota DPRD, sehingga membutuhkan harmonisasi dan kolaborasi dengan pihak pihak terkait.
Dalam forum tersebut, dua rancangan peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi fokus utama diskusi, yaitu Rancangan Pergub tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
“Saya kira untuk menghasilkan regulasi yang selaras dan sesuai dengan peraturan diperlukan kolaborasi dari semua pihak yang terkait,’’ ujar Sekwan di ruang kerjanya, Senin 12 Februari 2024.
“Kegiatan kemarin itu bentuk dari tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan, semuanya, dari peraturan gubernur kemudian peraturan daerah, kemudian undang-undang, semua melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
Ia menambahkan, berdasarkan penyampaian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, mulai 2024 ini setiap kali harmonisasi peraturan harus dihadiri oleh pejabat eselon 2 sebagai pengampuh dari peraturan daerah yang diusulkan.