ReferensiA.id- Perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, melakukan penarikan paksa kendaraan nasabah dengan menggunakan jasa debt colector (tukang tagih) yang diduga ilegal.
Parahnya lagi, pihak ACC Palu membebankan biaya penagihan (operasional) debt colector terhadap nasabahnya.
Hal ini terungkap dari keluhan Ani, istri dari salah seorang nasabah ACC Palu.
Diceritakan Ani, pihak ACC Palu melakukan penarikan paksa kendaraan mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DN 1943 UA milik suaminya, Edo Yuhan, yang merupakan warga Kabupaten Morowali Utara.
Penarikan kendaraan itu terjadi saat ia tengah melakukan perjalanan di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 lalu.
Dia bilang, penarikan paksa mobil miliknya dilakukan oleh debt collector ilegal yang datang tanpa menggunakan atribut, surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan.
“Kronologis kejadian penarikan mobil itu tanggal 25 Maret jam 1 siang, saya berada di Marawola di rumah keluarga, saya datang ke Marowola datang ambil kepala puasa bersama keluarga, mobil saya parkir di pinggir jalan tiba-tiba datang debt collector meminta saya ikut ke kantor dengan menarik kunci mobil dan STNK-nya,” ungkap Ani, Minggu 9 April 2023.
Dia melanjutkan, saat sampai di Kantor ACC Palu di Jalan Juanda, ia bertemu pihak ACC, dan diberi waktu 5 hari untuk melunasi tunggakan mobilnya.
Menurut Ani, setelah pihaknya menyiapkan uang untuk membayar keterlambatan pembayaran mobil tersebut, pihak ACC Palu menolak menerima pembayaran dengan alasan pemilik mobil harus membayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp 40 juta.
“Astagfirullah, dari mana kami ini dapat uang sebesar itu? Rp40 juta bukan uang sedikit itu. Bengkel kami di Morut baru terbakar, saya juga baru keluar dari rumah sakit, ini mau lebaran dari mana semua saya harus dapat tambahan Rp40 juta itu,” keluhnya.