Ada 52 Mobil dan Motor, Begini Cara Ikut Lelang Randis Pemprov Sulteng

Randis pemprov sulteng dilelang
Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dilelang. / Ist

ReferensiA.id- Ada 52 unit kendaraan dinas (randis) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dilelang. Barang milik daerah (BMD) Pemprov Sulteng itu terdiri atas 36 unit mobil dan 16 sepeda motor.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah, Agung J Tambing SH menjelaskan, tahapan atau proses lelang randis Pemprov Sulteng ini telah dimulai sejak pekan lalu, yakni pengumuman dan tahapan lainnya.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Dia mengatakan, lelang merupakan suatu rangkaian akhir dari suatu proses panjang terkait dengan pemindahtanganan barang milik daerah berupa kendaraan dinas.

Proses itu, kata dia sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 terkait pedoman bagi pemerintah daerah dalam dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.

Agung J Tambing berharap dalam proses lelang para peserta mengikuti lelang bersaing secara terbuka karena semuanya serba transparan.

“Siapa yang menginginkan sebuah kendaraan harus memberikan penawaran setinggi-tingginya,” ujar Agung J Tambing pada acara sosialisasi dan pelaksanaan lelang barang milik daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Gudang Induk Provinsi, Jalan Soekarno Hatta, Rabu 6 April 2022.

Agung J Tambing menjelaskan, proses lelang BMD kali ini menawarkan 36 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua kendaraan dinas (randis).

Proses lelang kendaraan dinas diawali dari usulan dari kepala OPD yang ditunjukkan kepada Gubernur. Setelah mendapat persetujuan dan perintah dari Gubernur, selanjutnya pihak BPKAD melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah melakukan verifikasi dari usulan masing-masing OPD terkait dengan persyaratan.

Adapun syarat barang yang dilelang yakni usia kendaraan paling kurang sudah berusia 7 tahun. Kedua, kendaraan tersebut pada saat diusulkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi yang menggunakan. Selain itu, kondisi fisik dan biaya pemeliharaan dari kendaraan tersebut sudah sangat tinggi serta beberapa persyaratan lain.

Cara Ikut Lelang

Kabid Agung J. Tambing menguraikan proses dan cara ikut lelang cukup mudah. Peserta lelang terlebih dahulu harus memiliki akun di KPKN Palu. Untuk membuat akun harus melalui registrasi dengan melampirkan KTP, NPWP serta nomor rekening.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *