Anggota DPR RI Kecam Kasus Pencabulan di Touna, Minta KemenPPPA Lakukan Monitoring

Kasus Pencabulan di Touna
Anggota DPR RI Matindas J Rumambi. / Ist

ReferensiA.id- Anggota DPR RI, Matindas J Rumambi mengecam kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum menghukum seberat-beratnya 13 terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual atau kasus pencabulan di Touna tersebut, jika terbukti.

Kasus yang menimpa anak remaja 15 tahun tersebut merupakan sebuah tindakan kekejian, kata Matindas Rumambi seperti dikutip dalam keterangan tertulis diterima ReferensiA.id pada Minggu 15 Januari 2023.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini meminta kepolisian segera memproses perkara tersebut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga harus segera memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban.

“Kami pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA) untuk melakukan monitoring terhadap kasus yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una tersebut,” ujar Matindas Rumambi, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Touna mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan atau pencabulan yang terjadi di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, tepatnya di Rental PS pada Rabu, 11 Januari 2023 malam.

“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari  2023,” kata Wakapolres Touna Kompol Zulkifli dalam keterangannya yang diterima media ini pada Jumat, 13 Januari 2023.

Kompol Zulkifli mengungkapkan, terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan berjumlah 13 orang masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *