Anggota DPRD Sulteng Soroti CSR dan Transparansi Perusahaan Tambang

IMG 20250111 WA0009
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman saat menjadi pembicara pada diskusi publik yang digelar Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di Sekretariat LS-ADI, Jalan Diponegoro, Jumat, 10 Januari 2025/ReferensiA.id-Bimaz

ReferensiA.id- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Musliman menyoroti pentingnya penegakan regulasi CSR dan transparansi pendapatan perusahaan tambang.

Ia menjelaskan bahwa CSR telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2011.

Musliman menekankan bahwa jika petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) CSR dilakukan dengan benar, masyarakat akan menerima manfaat langsung.

Ia juga menyoroti adanya potensi ketidaktransparanan dalam pendapatan perusahaan tambang.

“Kita tahu persentase pembagian, tetapi yang tidak kita tahu adalah dikali berapa. Misalnya, pendapatan perusahaan bisa saja 20 triliun atau lebih, tetapi yang tercatat hanya 6 triliun. Inilah yang perlu ditelusuri,” ujar Musliman saat menjadi pembicara pada diskusi publik yang digelar Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di Sekretariat LS-ADI, Jalan Diponegoro, Jumat, 10 Januari 2025.

Diskusi publik ini membahas persoalan tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menitikberatkan pada tema ‘Evaluasi Pertambangan di Sulawesi Tengah: Antara Keuntungan, Ekonomi, atau Kerusakan Lingkungan’ Fokus pembahasan meliputi dampak ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Pembagian dana hasil tambang, yang di masa lalu sudah jelas alokasinya, yakni 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah. Dari porsi daerah tersebut, 16% dialokasikan untuk provinsi, 32% untuk daerah penghasil, dan 32% untuk daerah penyangga. Apakah mekanisme ini masih diterapkan secara konsisten,” kata Musliman saat sesi tanya jawab.

Terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, Musliman menegaskan pentingnya pengawasan berbasis data teknis.

Ia menyatakan bahwa bukti kerusakan lingkungan, seperti penggunaan drone dan data koordinat, sangat diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan DPRD.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *