Apa Manfaat Jadi Peserta Bpjamsostek? Begini Pengakuan Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Bpjamsostek
Ist

ReferensiA.id- Sarfin mengaku telah mendapatkan banyak manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek. Bukan hanya pengobatan, tapi juga Sarfin tidak kehilangan penghasilan saat mengalami kecelakaan kerja.

Sarfin yang bekerja di Morowali Mitra Perkasa mengalami kecelakaan kerja pada Februari 2024 lalu dan membuatnya cacat.

Sejak mengalami musibah itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan pendampingan dan menanggung biaya perawatan hingga dirinya bisa kembali bekerja.

Baca Juga:  Hapelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Serahkan Santunan dan Beasiswa ke Ahli Waris

Bukan hanya itu, selama setahun tidak bekerja dirinya tetap menerima gaji dari perusahaan dan bahkan mendapat jaminan akan tetap bekerja meski di bidang lain.

“Alhamdulliah bersyukur sekali, karena selain mendapat bantuan biaya pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya juga mendapat bantuan kaki palsu,” kata Sarfin.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kaki palsu pada Selasa 18 Maret 2025.

“Jadi ini sangat membantu karena saya tidak perlu merasa malu dan juga tetap mendapat jaminan bisa bekerja di perusahaan kemarin tapi posisinya mungkin nanti menyesuaikan dengan kondisi saya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kehilangan Pekerjaan? Segera Klaim Manfaat BPJamsostek

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal saat melihat langsung proses pemasangan kaki palsu bagi Sarfin mengatakan, penyerahan alat bantu medis prostetik dan ortotik bagi tenaga kerja ini sebagai bukti bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Bayar Klaim Rp496 Miliar Selama 2024

“Ini adalah salah satu bukti manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana kami mendampingi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari awal sampai sembuh dan bahkan bisa bekerja kembali. Pastinya semua biaya pengobatan ini tidak kita batasi, selama ada indikasi medis kami tanggung,” terangnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *