Diketahui bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Peraturan Gubernur No.10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabenca telah berakhir pada tanggal 12 Oktober 2021.
“Dalam Pergub ini disebutkan bahwa durasi pengerjaan Huntap dilakukan selama 2,5 tahun. Dalam kenyataannya target ini tidak tercapai dan telah melewati batas waktu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur,” tuturnya. red