ReferensiA.id – Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu akan didenda sebesar Rp300 ribu.
Hal itu disampaikan pihak Kelurahan melalui baliho yang dipasang di beberapa tempat di wilayah Kelurahan Kabonena.
Baliho tersebut memuat peringatan larangan buang sampah sembarangan, pemberitahuan lokasi pembuangan sampah yang seharusnya, serta waktu pembuangan sampah yang sudah ditetapkan.
Selain itu, baliho itu juga memuat peringatan denda sebesar Rp300 ribu bagi masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya.
Denda bagi mereka yang membuang sampah sembarantan itu sesuai aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabonena nomor 1 Tahun 2021.
“Dengan menyambut dan menyukseskan program Wali Kota Palu untuk meraih Piala Adipura, dengan salah satu kriteria kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup, maka itu segenap warga bersama Lurah Kabonena memasang baliho imbauan ini,” ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Kabonena Aiptu Gurun Ismail, Rabu 17 November 2021.
Ia bersama Lurah Kabonena Putra M Airlangga, Satgas K5, Linmas, Satgas Sampah bersama sejumlah masyarakat baru saja usai memasang sejumlah baliho imbauan buang sampah yang benar di Kelurahan Kabonena.
Setidaknya ada 7 baliho serupa yang dipasang di beberapa lokasi di Kelurahan Kabonena, yakni 2 spanduk di Jalan Lasoso, 2 spanduk di Jalan Munif Rahman, 1 spanduk di Jalan Jalur Gaza, 1 spanduk di Jalan Asam 3 dan 1 spanduk di Jalan Tanderante.
“Ada tujuh spanduk (yang dipasang) tapi pemasangannya bertahap, dan semua sudah selesai,” kata Gurun. Red