ReferensiA.id- Setidaknya empat rekomendasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai periksa 19 OPD Pemprov Sulteng.
Tim Irjen Kemendagri menyampaikan empat rekomedasi tersebut pada pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Rusdy Mastura.
Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Gubernur Sulteng, Jumat 1 Juli 2022.
Ketua Tim Irjen Kemendagri yang merupakan Auditor Ahli Madya, Wiratmoko menyampaikan bahwa ada 19 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi obyek pemeriksanaan Irjen Kemendagri.
Menurutnya, selama pemeriksaan, seluruh OPD Provinsi Sulawesi Tengah sangat proaktif dan memenuhi seluruh permintaan data yang dibutuhkan tim Irjen Kemendagri.
Wiratmoko kemudian mengungkapkan, setidaknya empat hal yang menjadi rekomendasi selama tim melaksanaan pemeriksaan.
Pertama, terkait dengan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Menurutnya, pajak daerah belum memberikan dampak terhadap pendapatan daerah.
“Perlu terobosan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah melalui pajak di daerah dengan harapan dapat meningkatkan fiskal daerah untuk mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah,” ujar Wiratmoko seperti dikutip dalam siaran pers Pemprov Sulteng.
Kedua, terdapat peraturan daerah (perda) yang harus dilakukan perubahan agar selaras dan sejalan dengan regulasi yang diatur pemerintah Pusat.
Ketiga, pada bidang belanja, Wiratmoko menyampaikan bahwa belanja wajib agar menjadi perhatian seperti belanja pendidikan dan kesehatan supaya sesuai dengan Ketentuan.
“Untuk Provinsi sudah melebihi dari ketentuan tetapi masih terdapat beberapa kabupaten yang belum sesuai dengan ketentuan alokasi biaya pendidikan. Agar Gubernur dapat menyampaikan teguran kepada kabupaten yang bersangkutan,” jelasnya.