ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura mengungkapkan sebanyak 43 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulteng tidak memiliki hak guna usaha (HGU). Gubernur menyebut perusahaan sawit tanpa HGU di Sulteng sebagai kejahatan keuangan bidang perkebunan kelapa sawit.
Masalah itu disampaikan Rusdy Mastura dalam pertemuannya dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pada Selasa, 10 Januari 2023. Pertemuan dilaksanakan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Rusdy Mastura mengatakan, masalah pertanahan di Sulawesi Tengah perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian ATR-BPN. Sebab, lanjutnya masalah pertanahan atau konflik agraria memicu banyak masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat yang juga berakibat pada instabilitas sosial.
Gubernur mengungkapkan, di antara konflik agraria di Sulawesi Tengah yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.
Selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.
“Ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit,” kata Rusdy Mastura seperti dikutip siaran pers.
Dia menguraikan, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah yang terdaftar resmi di Pemda Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah 61 perusahaan.
Namun, dari 61 perusahaan tersebut ada 43 perusahaan yang tidak memiliki HGU. Total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 Ha tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara dan Morowali dan Poso.
“Dari data yang kami miliki perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin lokasi, oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut, seperti halnya Pemda telah mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah konflik lahan perkebunan PT. ANA dengan masyarakat di 5 desa,” ungkapnya.