ReferensiA.id- Menjadi peserta BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan, termasuk biaya rawat jalan, rawat inap saat sakit dan berbagai layanan kesehatan.
Namun tidak semua penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung dan dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, ada 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ungkap HS Rumondang Pakpahan, Selasa 3 Juni 2025.
Adapun penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut;
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
“Selain 21 manfaat yang tidak dijamin tadi, semua jenis penyakit dan layanan di faskes (fasikiitas kesehatan) ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu.
Dia juga menjelaskan, saat ini peserta JKN lebih mudah mengakses layanan kesehatan, sebab untuk mendapatkan layanan dengan jaminan BPJS Kesehatan cukup menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), KIS Digital atau KTP.
Hingga saat ini, jumlah total peserta aktif BPJS Kesehatan di Sulaweai Tengah sebanyak 2.718.298. ***