Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Bawaslu Berubah Jadi 17 Maret – 14 April

Seleksi kompetensi PPPK Bawaslu
Bawaslu. / Ist

ReferensiA.id- Jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berubah.

Seleksi kompetensi PPPK Bawaslu yang sebelumnya dijadwalkan 10 Maret-3 April berubah menjadi 17 Maret-14 April 2023. Begitu juga jadwal pengumuman dan tahapan lainnya mengalami perubahan.

Informasi perubahan jadwal seleksi PPPK ini diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 2/KP.01/SJ/03/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Bawaslu Palu Tekankan Jaga Profesionalitas dalam Berkomunikasi

Plh Sekjen Bawaslu, La Bayoni dalam pengumuman tanggal 7 Maret 2023 menyampaikan perubahan jadwal seleksi tersebut.

“Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 2 Maret 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, bersama ini disampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Tenaga Teknis Tahun 2022”.

Baca Juga:  Tips Jaga Kesehatan Bagi Petugas TPS dari Dokter Polisi

Dikutip ReferensiA.id, pelaksanaan seleksi kompetensi berubah menjadi 17 Maret-14 April. Pengumuman kelulusan 18-26 April.

Selanjutnya, masa sanggah 27-29 April dan jawab sanggah 30 April-6 Mei. Adapun pengumuman kelulusan pascasangah dijadwalkan 11-13 Mei 2023.

Diketahui, Bawaslu membuka seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 dengan total formasi sebanyak 49.549 untuk beberapa jurusan.

Baca Juga:  Berikut Waktu Harus ke TPS Berdasarkan Kategori Pemilih

Pendaftaran dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 lalu. Lowongan PPPK Bawaslu ini terbuka bagi lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hinggga Sarjana (S-1). Red

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *