ReferensiA.id- Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sebuah kapal tanpa nama yang diduga digunakan untuk penyelundupan, serta empat orang di dalam kapal ditangkap.
Menurut pihak kepolisian, 7 ton solar itu diangkut dari wilayah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah menuju wilayah Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Penangkapan terjadi ketika Kapal Patroli KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan Teluk Banggai Kabupaten Banggai Laut pada Jumat, 15 April 2022.
Setelah melakukan penggeledahan, pihak kepolisian pun menemukan ratusan jerigen berisi solar.
Namun penangkapan kapal yang diduga menyelundupkan solar itu baru diungkap oleh pihak kepolisian pada Senin, 18 April 2022, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto.
“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat sore di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai Laut” ungkapnya Didik dalam keterangannya.
Kata dia, BBM jenis solar itu diperkirakan sebanyak kurang lebih 7.000 liter atau seberat 7 ton.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan lantaran pengangkutan BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen. Empat orang yang sedang berada di dalam kapal juga langsung digelandang ke Mako Ditpolairud Polda untuk proses penyidikan.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 53 jo pasal 55 UU migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya. RED