“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine,” jelas Didik.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Milyar.
“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21), tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Adhi Purboyo. RED



















