Selain itu, Nilam Sari Lawira juga menaruh perhatian terhadap implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN.
Ia menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi keberlangsungan layanan pendidikan di daerah, termasuk Sulawesi Tengah yang masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN di banyak sekolah.
“Keberadaan guru non-ASN masih menjadi tulang punggung pembelajaran di banyak daerah. Kami mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dan memberikan kepastian penugasan selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nilam menilai sejumlah capaian Kemendikdasmen patut diapresiasi, khususnya program revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, serta perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini juga mulai menyasar jenjang PAUD.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Sulawesi Tengah masih membutuhkan perhatian lanjutan, khususnya dalam aspek revitalisasi sekolah, pemulihan layanan pendidikan pascabencana, peningkatan kapasitas digital guru, hingga penguatan pendidikan vokasi yang selaras dengan perkembangan kawasan industri di wilayah tersebut.
“Kami berharap program revitalisasi sekolah, penguatan digitalisasi pendidikan, serta peningkatan kualitas guru dapat terus diperluas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Sulawesi Tengah. Pendidikan harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi X DPR RI untuk memastikan seluruh program pendidikan nasional berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab tantangan pendidikan di daerah.
Bagi Sulawesi Tengah, isu pemerataan mutu pendidikan, keberlanjutan guru non-ASN, penguatan pendidikan vokasi, serta pembangunan infrastruktur pendidikan dinilai masih menjadi agenda prioritas yang perlu terus diperjuangkan di tingkat nasional. ***



















