Masyarakat Adat Nggolo Salena Tolak BPN Sertipikasi Tanah Adat Tanpa Izin

IMG 20241009 WA0005
Ist

ReferensiA.id- Masyarakat Adat Nggolo di Salena, Kota Palu menyurati Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.

Hal itu dilakukan karena beberapa waktu lalu sejumlah oknum dari Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan survey di wilayah adat Nggolo dengan tujuan dibuatkan sertipikat tanah.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Tindakan itu mendapat respons dari warga setempat. Pasalnya, tidak ada izin ataupun sosialisasi di Balai Pertemuan Kampung sebelum melakukan survey.

“Kita kaget, bagaimana jika kita datang ke Kantor BPN Palu dengan cara yang tidak sopan pasti tersinggung orang-orang di dalam,” kata Haerul, warga Salena, Rabu 9 Oktober 2024.

Warga Salena menolak sertipikat tanah secara individu karena hal itu justru memberi peluang untuk perusahaan tambang masuk.

“Kita lebih memilih sertipikat komunal, pemerintah juga harus mengetahui bahwa saat ini kami masyarakat adat Nggolo di Salena sedang mendorong hutan adat, harusnya pemerintah mendukung karena tujuannya untuk mempertahankan wilayah adat,” sambung Haerul.

Berdasarkan rapat ditingkat warga disepakati pokok-pokok penolakan, sebagai berikut:

Pertama, Masyarakat Adat Nggolo di Salena menolak rencana Badan Pertanahan Nasional Kota Palu mensertipikatkan secara perorangan atas tanah adat yang di atasnya terdapat kebun milik Masyarakat Adat Nggolo di Salena seluas 58 hektar yang terletak di bagian utara pemukiman Masyarakat Adat Nggolo di Salena.

Kedua, Masyarakat Adat Nggolo di Salena menolak tanah dan bagunan rumah diterbitkan sertipikat secara perorangan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu.

Ketiga, menolak Wilayah Adat Nggolo yang ditempati warga Wana, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu untuk disertipikatkan, baik secara perorangan maupun secara komunal oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu.

Keempat, Masyarakat Adat Nggolo di Salena lebih memilih jalur pengakuan Wilayah Adat Nggolo dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Terhadap Hak Masyarakat Adat Nggolo berdasarkan peta partisipatif.

Kelima, apabila para pihak, baik dari Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dan Instansi lainnya dan atau Masyarakat Adat sendiri membantu pihak-pihak membantu turun ke lapangan mengambil titik koordinat Tanah Adat Milik Masyarakat Adat Nggolo di Salena, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, maka yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Wilayah Adat Nggolo.

Keenam, apabila para pihak tidak mengindahkan penolakan dari Masyarakat Adat Nggolo di Salena akibat tidak adanya sosialisasi, maka kami Masyarakat Adat Nggolo di Salena tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang tidak diharapkan.

“Kami sudah mengirim surat ke Menteri ATR/ Kepala BPN kemudian Kanwil ATR/BPN Sulteng dan Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Haerul.

Dia menambahkan bahwa Gubernur Sulteng, Walikota Palu, Camat Ulujadi dan Lurah Buluri menjadi tembusan dalam surat tersebut.

“Surat untuk menteri kami kirim melalui Dirjen Penataan Agraria dan kami sedang menunggu balasan dari menteri, kami juga mengantar surat ke gubernur, wali kota dan lainnya sebagai tembusan,” tutup Haerul. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *