Morowali Jadi Sasaran Penyelundupan Solar Subsidi

Penyelundupan solar subsidi
Ilustrasi. / Humas Polri

ReferensiA.id- Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menjadi sasaran penyelundupan solar subsidi. Praktik kejahatan itu terungkap setelah polisi di Sulawesi Selatan menyita 4 ton solar subsidi yang hendak diselundupkan ke Morowali.

Solar subsidi itu dikemas dalam jeriken dan diangkut menggunakan truk. Tapi, Kepolisian Sektor Wara menggagalkan penyelundupan itu. Polisi mengamankan pengemudi, berikut truk serta muatannya. Saat ini, truk dan solar 4 ton diamankan Polres Palopo.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Polres Palopo telah menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palopo berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Polisi mengamankan 4 ton solar subsidi milik AA, yang dikemas dalam jeriken dan diangkut menggunakan truk.
Solar subsidi ini rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” begitu keterangan polisi dikutip ReferensiA.id pada Selasa 21 Februari 2023.

Sementara itu, polisi telah memanggil oknum ASN berinisial AA untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin 20 Februari 2023.

“Jika AA mangkir pada saat panggilan kedua, dan kalau mempersulit jalannya proses penyidikan langsung kita tahan,” kata Iptu Akhmad Risal, Kasat Reskrim Polres Palopo, Senin 20 Februari 2023.

AA oknum ASN Pemkot Palopo, diduga terlibat penyalahgunaan dan pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Tindak pidana yang dilakukan AA diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *