Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Ilustrasi pekerjaan jasa konstruksi. / BPSDM Kementerian PUPR

ReferensiA.id – Pemerintah turunkan tarif PPh final jasa konstruksi. Hal itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Lewat keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterima media ini, disebutkan penyesuaian tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi oleh pemerintah mulai berlaku sejak 21 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih
kondusif.

“Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19, sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” ubgkap Neilmaldrin dalam keterangannya yang diterima ReferensiA.id, Sabtu 26 Februari 2022.

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Baca Juga:  Pansus 2 DPRD Sulteng Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Nur Rahmatu: Cegah Monopoli Proyek

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, yang sebelumnya 2%.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Tentang Jasa Konstruksi

Selanjutnya, tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk
perseorangan, sebelumnya 4%.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *