Polda Sulteng Amankan 4 Warga Pantai Barat Donggala, Terkait Sabu-sabu 2 Kilogram

Polda Sulteng
Kompol Sugeng Lestari

ReferensiA.id- Polda Sulteng mengamankan empat orang warga dari wilayah Pantai Barat Donggala. Mereka ditahan bersama dengan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus narkotika itu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Minggu, 10 Maret 2024.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu 13 Maret 2024.

Kasubbid penmas menyebut, pengungkapan dilakukan pada Minggu, 10 Maret 2024, pukul 17.00 Wita.

Ada empat diduga pelaku yang diamankan Polda Sulteng. Selain itu, dua paket besar sabu-sabu seberat 2.091, 61 gram (2 kilogram) turut disita.

“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) kesemuanya warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” jelas Sugeng.

Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa dua paket sabu-sabu dalam kemasan tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak.

Selanjutnya paket sabu-sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *