ReferensiA.id- Sejumlah perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sudah beroperasi, hingga saat ini belum pernah membayar pajak air permukaan (PAP), termasuk salah satunya perusaah pertambangan milik Bakrie Group, PT Palu Citra Minerals (PT CPM).
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Sulteng melakukan pertemuan dengan mitranya di Gedung DPRD pada Rabu, 2 Juli 2023.
Menanggapi hal itu, Manager Government Relation and Permit PT CPM Amran Amier mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkomunikasi dengan tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng terkait pajak air permukaan, dan telah membangun komunikasi sejak 2022.
Namun begitu, ada hal-hal teknis yang perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut terkait pembayaran PAP.
“Dalam hal ini CPM patuh dan taat terhadap aturan pemerintah terkait pendapatan negara,” ujar Amran Amier dalam keterangannya, Kamis 3 Juli 2023.
Amran mengemukakan, sejak 2020 CPM telah memperoleh ijin penggunaan air permukaan dari Kementrian PUPR berdasarkan Rekomendasi Teknis dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS). Ijin tersebut berlaku hingga tahun 2025.
“Karena ini terkait pendapatan negara dan kewajiban swasta tentu saja penghitunganya lebih akurat,” jelasnya.
Amran Amier menambahkan, bila sudah ada kesepakatan dari Tim Bapenda Sulteng dan CPM, tentunya CPM akan melakukan pembayaran sesuai perhitungan.
“Pada dasarnya CPM patuh dan taat pada perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga bilang, dalam operasionalnya PT CPM berkomitmen beroperasi secara aman dan bertanggung jawab dan mengutamakan kaidah good mining practice serta taat terhadap aturan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Ungkap Persoalan PAP di Sulteng
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra kepada ReferensiA.id menyebut, persoalan PAP yang tak kunjung dibayar ini bukan hanya terjadi di CPM, tapi terjadi di banyak perusahaan, terutama perusahaan pertambangan.