Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

Mahkamah Konstitusi
Sahran Raden

Mahkamah Konstitusi tidak punya jangkauan perangkat atau aparat yang bisa mengeksekusi atau menegur (lembaga negara) terkait Putusannya. Dalam konteks hukum bahwa putusan Mahkamah Konstitusi paling tidak dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, putusan yang secara langsung dapat dilaksanakan sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (self-executing).

Artinya, putusan akan langsung efektif berlaku tanpa diperlukan tindak lanjut dalam bentuk kebutuhan implementasi perubahan undang-undang yang telah diuji.

Baca Juga:  Ali Masykur Musa Dijadwalkan Lantik Pengurus ISNU Sulteng

Karakter putusan yang demikian pada umumnya putusan yang hanya meniadakan suatu undang-undang baru, karena keberadaannya tidak berkaitan dengan kasus-kasus konkret.

Kedua, putusan yang membutuhkan tindak lanjut tertentu (non-self executing). Bentuk pada putusan ini harus menunggu perubahan atas undang-undang yang telah dibatalkan jika addressat putusan tersebut berkaitan dengan legislatif.

Sedangkan putusan yang menjadikan lembaga eksekutif sebagai addressat putusannya, dibutuhkan prosedur-prosedur birokratis agar putusan tersebut dilaksanakan secara konsekuen.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Pilkada Sulteng di MK Berlanjut, Putusan Sela Dibacakan Februari 2025

Maka itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/2024 sebagai putusan yang secara langsung dilaksanakan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada KPU sebagai addressat putusan. Meskipun secara formil, KPU selanjutnya melakukan konsultasi dan harmanonisasi bersama DPR dan Kemekumham.

Namun demikian sifat konsultasi KPU kepada DPR itu bukanlah mengikat. Kewajiban konsultasi terhadap Peraturan KPU dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat , ini dilakukan hanya sebagai tatacara formil semata. Prinsip paling mendasar bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga:  Cagub Cawagub Sulteng Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ajukan 43 Alat Bukti

Maka itu KPU sebagai addressat putusan Mahkamah Konstitusi perlu secepatnya merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada serentak 2024.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *