347 Tanggapan Masyarakat pada Verifikasi Parpol di Sulteng, Terbanyak Donggala

Verifikasi
KPU Sulteng menggelar rapat koordinasi di salah satu hotel di Palu, Jumat 14 Oktober 2022. / ReferensiA.id

Laporan mencakup identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Selanjutnya laporan akan direspons. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Selanjutnya menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara. “Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik peserta Pemilu,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Sulteng Ingatkan Syarat Administrasi Anggota DPR dan DPRD yang Maju Pilkada

Karena itu, dia mengimbau masyarakat berpartisipasi secara digital, melalui pengecekan namanya pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Pengecekan kembali terhadap nama yang terdaftar sebagai anggota partai politik,” jelas Sahran Raden.

Senada dengan Anggota KPU Sulteng, Samsul Y Gafur yang juga mengimbau masyarakat mengecek namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak melalui kanal yang telah disediakan.

Baca Juga:  Tanya Jawab Anwar Hafid dan Ahmad Ali Dalam Debat Kedua Cagub Sulteng Ungkap Fakta Mencengangkan

Caranya mudah yakni mengunjungi situs infopemilu.kpu.go.id. Ada beberapa pilihan dalam situs tersebut, salah satunya cek anggota parpol.

Anda akan diarahkan untuk memasukkan NIK dan hasilnya segera diketahui apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol.

Jika terdaftar, tapi merasa bukan anggota parpol, maka bisa menyampaikan tanggapan dengan klik TANGAPAN pada situs tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Berbasis Digital Lewat SIAKBA

Imbauan ini disampaikan Samsul Y Gafur untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *