Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus PETI di Kawasan Lore Lindu Dilimpahkan ke Kejati Sulteng

Kasus PETI
Ist

ReferensiA.id- Berkas perkara kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Kasus PETI dengan tersangka E (44), F (44) dan A (54) yang ditangani oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng.

Disaat yang sama, ketiga tersangka saat ini sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Sebelumnya, pada Senin 11 Desember 2023, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan operasi pengamanan hutan, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku PETI di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 milyar rupiah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK yang telah menyelesaikan kasus ini hingga berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada BBTNLL atas komitmen serta sinergitas yang terjalin baik dengan Balai Gakkum KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam, khususnya kawasan Taman Nasional Lore Lindu, serta tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang saat ini sedang menghadapi perlawanan dari ketiga tersangka melalui pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu,” kata Aswin Bangun, Rabu 7 Februari 2024.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *