Dia bilang, dengan telah selesainya kasus ini hingga P-21 dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, merupakan bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Selanjutnya kami berharap, seluruh tersangka segera diadili dan diserat ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkap Aswin.
Dia menambahkan, kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus kita jaga bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam,” tegasnya.
Ia pun berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung upaya perlindungan terhadap kawasan TN Lore Lindu.
“Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau,” katanya. RED