BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

BNI
Ilustrasi

Nasabah juga diminta tidak membagikan data rahasia tersebut kepada pihak mana pun.

Melalui langkah penanganan, pengembalian dana, dan penguatan keamanan layanan digital, BNI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara hati-hati, menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, dilaporkan seorang nasabah BNI di Parigi Moutong (Parimo) kehilangan uang senilai Rp3.362 miliar di rekening tabungan Bank Negara Indonesia (BNI) miliknya. Uang tersebut diketahui mengalir ke sejumlah rekening dengan total transaksi transfer hampir 3.000 kali dalam kurun waktu sembilan jam saja.

Baca Juga:  Target 2024, Sebanyak 20 Juta UMKM Jadi Nasabah PNM Mekaar

Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, serta kehilangan miliaran rupiah di rekening tabungannya, korban bernama Hermawati (48 tahun) pun melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

“Pertanggal 6 kemarin kita sudah lapor polisi, di Polda Sulteng. Kita menunggu proses selanjutnya,” ungkap kuasa hukum korban, Natsir Said, Selasa 9 Juni 2026.

Warga asal Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

Baca Juga:  Begini Penjelasan BNI Soal Angka Rp14 Triliun di Rekening Nasabah di Buol Sulteng

Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, Hermawati mengungkapkan dana dalam rekeningnya mulai berpindah pada 25 Mei 2026 pukul 21.30 Wita hingga pukul 07.00 Wita 26 Mei 2026.

Menurut dia, saldo rekening yang semula mencapai Rp4,566 miliar berkurang Rp3.362.791.588 hingga tersisa sekitar Rp700 juta. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *