News  

Didemo Organisasi Petani, PT BTIIG Hentikan Sementara Aktivitas di Sekitar Bendungan Karaupa Morowali

PT BTIIG
Aksi demo Gapit terhadap aktivitas PT BTIIG di sekitar Bendungan Karaupa. / Ist

ReferensiA.id- PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) menyatakan menghentikan sementara aktivitas di wilayah sekitaran Bendungan Karaupa.

Penghentian sementara dilakukan setelah perusahaan itu didemo sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Petani Indonesia Menggugat (Gapit) pada Senin, 5 Mei 2025.

Surat pernyataan diteken oleh pihak PT BTIIG dan diketahui perwakilan Gapit yang ikut bertandatangan.

Selain menghentikan sementara aktivitas di wilayah sekitaran bendungan Karaupa, disepakati pula akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pada 14 Mei 2025 di Kecamatan Bumi Raya dan menarik semua peralatan bergerak atau alat berat dari wilayah sekitar bendungan Karaupa.

Baca Juga:  Gandeng PJK3, Huabao Sudah Sertifikasi SIO 181 Operator di Lingkup Perusahaan

Selanjutnya, poin kedua dalam surat pernyataan itu, bahwa PT BTIIG akan hadir pada pertemuan tersebut.

Surat pernyataan yang terdiri atas 2 poin itu diteken oleh PT BTIIG setelah massa yang mengatasnamakan Gerakan Petani Indonesia Menggugat berunjuk rasa pada Senin kemarin.

Pendemo menuntut pembatalan rencana pembangunan crossing jalur yang akan dilintasi untuk pemasangan pipa air baku dari lokasi bangunan intake di Sungai Karaopa menuju kawasan PT BTIIG.

Baca Juga:  Cegah Kekerasan Seksual di Kawasan Industri, Huabao Bentuk Satgas PPKS

Ariansyah, salah satu massa aksi mengungkapkan, persoalan ini bermula karena adanya surat komitmen antara beberapa kepala desa dan pihak PT BTIIG untuk pembangunan dan pemasangan pipa menuju areal bendungan Sungai Karaopa.

Karena itu, para petani dari organisasi Gapit menolak dan meminta dihentikan segala aktivitas pembangunan saluran pipa di wilayah Kecamatan Bumi Raya menuju Sungai Karaopa.

Baca Juga:  Huabao Raih Penghargaan Perdana BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Komitmen Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

Ariansyah mengungkapkan alasan penolakan. Menurutnya, bendungan irigasi Sungai Karaupa satu-satunya sumber air pertanian wilayah Kecamatan Bumi Raya dan  sebagian Kecamatan Wita Ponda.

“Ada sekita 2.500 hektare yang meliputi 13 desa akan menerima dampak. Bahkan akan kehilangan mata pencaharian mereka di bidang pertanian yang mana kedua kecamatan ini adalah lumbung pangan,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *