DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Tiga Raperda

DPRD Sulteng
Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira pimpin rapat paripurna. / Ist

ReferensiA.id- DPRD Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Tiga Buah Raperda dan Pembentukan Perda Tahun 2023. Rapat bertempat di ruang sidang utama, Selasa 29 November 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira SP MP. Hadir Wakil Ketua III Muharram Nurdin SSos MSi beserta 30 lebih Anggota DPRD lainnya.

Adapun yang mewakili Gubernur Sulteng yakni Pj Sekda Provinsi Dr H Rudi Dewanto SE MM.

Baca Juga:  DPRD Sulteng-Gubernur Tetapkan APBD 2023: Pendapatan Rp4,4 Triliun, Belanja Rp4,9 Triliun

Rapat paripurna diawali dengan penetapan tiga Raperda yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Anak.

Usai pentapan 3 buah Raperda, DPRD Sulteng melanjutkan dengan menetapkan pembentukan Perda tahun 2023.

Ketua DPRD Nilam Sari Lawira menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Pasal 27 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 33 menjelaskan, bahwa Bapemperda dan Pemerintah Daerah menyusun Propemperda yang merupakan instrument perancangan penyusunan Perda di lingkungan Penerintah Daerah yang memuat daftar urutan dan skala prioritas.

Baca Juga:  8 Anggota DPRD dari Nasdem Terancam PAW

Ia menambahkan bahwa Raperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.

Pelaksanaan penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

Selanjutanya setelah hasil peyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemeritah Daerah disepakati menjadi Propemperda, kemudian akan ditetapkan dengan keputasan DPRD dalam rapat paripurna. RED