ReferensiA.id- Seorang pria mengaku dukun berinisial DN (64 tahun) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi lantaran melakukan aksi asusila kepada gadis 15 tahun. Korbannya bahkan dicabuli hingga hamil.
Modus dukun cabul di Pagimana itu menawarkan pengobatan spiritual untuk melancarkan aksinya kepada gadis yang merupakan warga setempat.
Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP ini bahkan sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban mengetahui kasus tersebut dan melaporkannya ke Mapolsek Pagimana.
Usai menerima laporan, Kapolsek Pagimana AKP Makmur bersama anggotannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, Selasa 16 Mei 2023 siang.
“Awalnya pelaku yang diduga dukun cabul ini mendatangi korban di rumahnya untuk melakukan pengobatan spiritual,” ungkap AKP Makmur dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Rabu 1 Maret 2023 lalu, sekira pukul 02.00 Wita dini hari, saat itu korban sedang berada di rumahnya seorang diri.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menuturkan, dalam proses pengobatannya pelaku yang diduga sebagai dukun cabul ini memberikan air minum kepada korban hingga tak sadarkan diri.
“Dan setelah korban sadarkan diri, dirinya melihat tubuhnya sudah dalam keadaan tak menggunakan pakaian dan kemaluan korban mengeluarkan darah,” tuturnya.
Makmur menyebutkan, keesokan harinya pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban, mirisnya korban bahkan diancam akan dibunuh apabila menceritakan kasus tersebut kepada orang lain.
“Saat ini korban tengah hamil dua bulan. Pelaku ini juga diduga melakukan aksi dukun cabulnya kepada sejumlah korban lainya, namun takut melapor karena diancam akan dibunuh,” bebernya.